Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pembahasan mengenai upah minimum di Kabupaten Kudus atau UMK Kudus 2026 saat ini mengerucut ke dua usulan nominal. Yakni usulan dari serikat pekerja dan usulan UMK Kudus dari sisi pengusaha.

Pemkab Kudus sendiri akan tetap menampung dua usulan nominal UMK Kudus 2026 ini.

Kabid Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnakerperinkop UKM Kudus, Agus Juanto mengatakan, usulan keduanya tetap akan diserahkan kepada Bupati Kudus.

Untuk kemudian akan dikaji sebelum dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Targetnya Pemkab Kudus harus mengirimkan rekomendasi UMK 2026 pada 21 Desember 2025.

”Sebab, pada 24 Desember 2025, Pemprov Jateng sudah harus mengumumkan UMK 2026 yang ditetapkan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, ada perbedaan penghitungan nominal UMK Kudus 2026 dari sisi serikat pekerja dan pengusaha berbeda.

Usulan buruh dan pengusaha... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler