Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Upah minimum kabupaten atau UMK Kudus 2026 resmi naik menjadi Rp 2.818.585.

Jumlah tersebut naik sekitar Rp 136 ribuan atau sekitar 5,1 persen dari UMK Kudus 2025 yang berada di angka Rp 2.680.486,-

Ketetapan UMK Kudus 2026 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.

Bupati Kudus Samani Intakoris berharap nominal ini bisa diterima pengusaha (Apindo) dan serikat pekerja (KSPSI). Apalagi, penghitungan nominal UMK Kudus 2026 tersebut juga sudah mengakomodir permintaan serikat pekerja dan juga pengusaha.

”Alfanya kita naikkan di paling tinggi di 0,9. Kemudian Inflasinya ada di 2,65 dan PE-nya di 2,78. jadi kenaikannya ada di 5,12 persen dari UMK Kudus 2025,” kata Samani Rabu (24/11/2025).

Dia menambahkan, bagi serikat pekerja yang memang merasa belum puas, Pemkab Kudus siap memfasilitasi untuk berkomunkasi dengan perusahaan masing-masing. Sehingga nominal gajinya bisa lebih tinggi dari ketetapan UMK Kudus 2026.

Perusahaan juga demikian...  

Namun, tetap memperhatikan kondisi dari perusahaan terkait. Terutama kemampuan mereka menggaji sesuai UMK Kudus 2026.

”Perusahaan juga sama, jika ada yang keberatan akan kami fasilitasi berkomunikasi dengan pekerjanya,” lanjut Samani.

Selain itu, Samani juga mempersilahkan serikat bekerja untuk bersurat ke kementerian terkait bila memang ingin ada penghitungan lain dari UMK Kudus 2026.

”Namun kami harapkan bisa legawa semuanya. Kami akan tetap menjembatani dan menjadi penengah agar semua pihak sama-sama merasa diuntungkan,” tutupnya.

 Penghitungan UMK Kudus 2026...  

Jika dihitung menggunakan rumus yang berlaku, maka UMK Kudus 2026 adalah sebagai berikut.

Rumus yang digunakan adalah : Kenaikan UMK Kudus 2026 : Inflasi + (PE x Alfa)

Kenaikan UMK Kudus 2026 : 2,65 + (2,78 x 0,9) = 5,512 (naik Rp 136 ribuan dari UMK Kudus 2025)

Total UMK 2026 : Rp 2.818.585

Editor: Anggara Jiwandhana

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler