Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Ia menjelaskan, para buruh rokok yang masuk ke dalam sistem kerja borongan, akan dibayarkan dengan skema berbeda antara pekerja giling dengan batil.

Berdasarkan upah kesepakatan Rp 3.135.000, artinya buruh rokok bagian giling akan mendapatkan Rp 30.150 per 1000 batang. Sedangkan, buruh rokok bagian batil akan memperoleh Rp 20.150 per 1000 batangnya.

”Upah ini berlaku untuk seluruh buruh di pabrik rokok yang terhimpun dalam PPRK,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya kenaikan upah ini dapat menambah produktivitas pabrik rokok di Kabupaten Kudus. Dengan demikian, perputaran serta pertumbuhan ekonomi di Kudus menjadi lebih baik lagi.

Menurutnya, kenaikan upah ini merupakan perjuangan dari PC FSP RTMM-SPSI Kudus untuk para anggota yang mana hasilnya patut disyukuri.

”Kami berharap para pengusaha rokok dapat terus sehat agar bisa menjalanlan perusahaan dengan baik sehingga bertambah jaya,” pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News