Anggota DPRD Kudus Terdakwa Judi Divonis Hukuman Kerja Sosial
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 20 Januari 2026 16:30:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Namun, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider yang disampaikan oleh JPU yakni Pasal 303 KUHP lama atau diatur dalam Pasal 427 KUHP baru.
Majelis hakim memutuskan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Begitu juga dengan 4 orang terdakwa lainnya yang juga tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, tapi bersalah menurut dakwaan subsider.
Keempat terdakwa yang juga telibat dalam kasus tersebut divonis 6 bulan penjara diganti hukuman kerja sosial selama 60 jam dalam waktu 20 hari. Para terdakwa dan penasihat hukumnya menerima putusan yang disampaikan oleh majelis hakim.
Sementara itu, JPU dalam persidangan Viola Oksianta Rahartika belum menerima hasil putusan.
”Masih pikir-pikir dulu, kan ada waktu tujuh hari untuk banding, karena terbukti bersalah,” ungkapya.
Editor: Dani Agus



