DPRD Kudus Tunggu Salinan Putusan PN soal Kasus Perjudian Anggotanya
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 22 Januari 2026 17:30:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Kalau benar menggunakan Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun, maka sanksi Tatib terkait ancaman di atas lima tahun tidak bisa diterapkan,” katanya.
Apabila di bawah lima tahun, nantinya bisa masuk ke ranah kode etik. Melihat potensi adanya pelanggaran norma, etika, dan sebagainya dan di situ terdapat tingkatan sanksi. Mulai dari teguran lisan, tertulis, sampai sanksi lain sesuai ketentuan.
Sayid menegaskan, selama salinan putusan belum diterima secara resmi, BK DPRD Kudus belum dapat melangkah lebih jauh. Pihaknya masih menunggu, terlebih proses hukum masih terus berjalan meski sudah dibacakan amar putusan.
Editor: Dani Agus



