Tahun ini data penerima TKGS di Kabupaten Kudus sebanyak 8.309 guru, dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 106 miliar. Setiap bulannya mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1 juta.
Sementara, tenaga kependidikan yang mendapatkan Insentif Tenaga Kependidikan yakni 509 orang. Tenaga kependidikan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 100 ribu per bulan, alokasi anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 1,4 miliar pada 2026.
Murianews, Kudus – Lembaga sekolah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah harus melaporkan secara kontinu para guru swasta yang masih berhak mendapatkan Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) Kabupaten Kudus.
Pemkab Kudus pun tidak segan-segan menjatuhkan hukuman bagi lembaga yang tidak tertib secara pelaporannya.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho menyatakan, lembaga sekolah yang tak mengirimkan laporan data secara transparan dan terupdate bisa mendapatkan blacklist.
”Blacklist secara keseluruhan, jadi tidak hanya satu orang saja atau sebagian tapi satu lembaga akan dihentikan penyaluran TKGS-nya,” ungkapnya.
Meskipun data secara keseluruhan telah disusun sejak awal penganggaran, tapi terdapat kemungkinan adanya pengurangan jumlah penerima. Oleh karena itu, update data secara periodik dibutuhkan untuk memastikan penerima manfaat masih berhak atau tidak.
Dengan dilakukan palaporan itu membantu dalam memastikan penyaluran TKGS Kudus dapat terdistribusi dengan merata dan tepat sasaran.
Surat pertanggungjawaban..
Setiap kepala sekolah harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai bukti keabsahan data yang dilaporkan setiap bulannya. Selain itu, penerima juga harus mengunggah laporan pertanggungjawaban (LPJ).
”LPJ itu meliputi, daftar hadir, materi pembelajaran, jumlah siswa yang diampu, serta pembagian tugas mengajar,” terangnya.
Begitu juga dengan penyaluran Insentif Tenaga Kependidikan yang juga harus dilaporkan secara real-time per bulannya.
Data penerima TKGS maupun Insentif Tenaga Kependidikan itu dinamis, sebab dimungkinkan penerima yang sebelumnya sudah terdata dapat dinyatakan tidak berhak mendapatkan lagi.
Faktor yang mendukung runtuhnya hak itu antara lain, meninggal dunia atau mengundurkan diri dari porfesi pengajar maupun tenaga pendidikan.
Anggun berharap, setiap sekolah yang mendapatkan tanggung jawab terhadap penyaluran TKGS maupun Insentif Tenaga Kependidikan berjalan maksimal mengingat ini merupakan program prioritas bupati Kudus.
Jumlah penerima...
Tahun ini data penerima TKGS di Kabupaten Kudus sebanyak 8.309 guru, dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 106 miliar. Setiap bulannya mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1 juta.
Sementara, tenaga kependidikan yang mendapatkan Insentif Tenaga Kependidikan yakni 509 orang. Tenaga kependidikan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 100 ribu per bulan, alokasi anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 1,4 miliar pada 2026.
Editor: Anggara Jiwandhana