Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Lembaga sekolah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah harus melaporkan secara kontinu para guru swasta yang masih berhak mendapatkan Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) Kabupaten Kudus.

Pemkab Kudus pun tidak segan-segan menjatuhkan hukuman bagi lembaga yang tidak tertib secara pelaporannya.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho menyatakan, lembaga sekolah yang tak mengirimkan laporan data secara transparan dan terupdate bisa mendapatkan blacklist.

”Blacklist secara keseluruhan, jadi tidak hanya satu orang saja atau sebagian tapi satu lembaga akan dihentikan penyaluran TKGS-nya,” ungkapnya.

Meskipun data secara keseluruhan telah disusun sejak awal penganggaran, tapi terdapat kemungkinan adanya pengurangan jumlah penerima. Oleh karena itu, update data secara periodik dibutuhkan untuk memastikan penerima manfaat masih berhak atau tidak.

Dengan dilakukan palaporan itu membantu dalam memastikan penyaluran TKGS Kudus dapat terdistribusi dengan merata dan tepat sasaran.

Surat pertanggungjawaban.. 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler