Disdikpora Beri Peringatan Keras ke Sekolah-Sekolah Soal TKGS Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 3 Februari 2026 14:54:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Setiap kepala sekolah harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai bukti keabsahan data yang dilaporkan setiap bulannya. Selain itu, penerima juga harus mengunggah laporan pertanggungjawaban (LPJ).
”LPJ itu meliputi, daftar hadir, materi pembelajaran, jumlah siswa yang diampu, serta pembagian tugas mengajar,” terangnya.
Begitu juga dengan penyaluran Insentif Tenaga Kependidikan yang juga harus dilaporkan secara real-time per bulannya.
Data penerima TKGS maupun Insentif Tenaga Kependidikan itu dinamis, sebab dimungkinkan penerima yang sebelumnya sudah terdata dapat dinyatakan tidak berhak mendapatkan lagi.
Faktor yang mendukung runtuhnya hak itu antara lain, meninggal dunia atau mengundurkan diri dari porfesi pengajar maupun tenaga pendidikan.
Anggun berharap, setiap sekolah yang mendapatkan tanggung jawab terhadap penyaluran TKGS maupun Insentif Tenaga Kependidikan berjalan maksimal mengingat ini merupakan program prioritas bupati Kudus.
Jumlah penerima...



