Jam Kerja ASN Kudus Alami Perubahan saat Ramadan, Ini Detailnya
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 16 Februari 2026 19:22:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ia menyebutkan, setiap perangkat daerah yang menggunakan sistem shif dalam layanannya maka harus mengatur jam kerja secara mandiri. Dengan catatan tetap mengikuti prosedur pemenuhan jam kerja selama 32 jam 30 menit per pekan.
”Yang terpenting adalah tidak mengganggu layanan publik dan produktivitas ASN, semua nantinya menyesuaikan asalkan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi



