Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Panitia Dandangan Kudus dipolisikan. Seorang pedagang Dandangan Kudus tahun 2026 melaporkan panitia Dandangan Kudus karena diduga melakukan perampasan yang menimbulkan kerugian atas hak pribadi.

Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Selasa (17/2/2026) di lapak Dandangan. Beredar kabar, dugaan perampasan oleh panitia Dandangan itu dilakukan karena korban belum kunjung melunasi pembayaran stan. 

Plh Kasatreskrim Polres Kudus AKP Kanzi Fathan membenarkan informasi tersebut. Korban yang merasa menjadi sasaran perampasan melaporkan peristiwa itu ke Polres Kudus pada (18/2/2026). Laporan itu dibuat oleh seorang pedagang yang berasal dari Kecamatan Gebog. 

”Iya benar ada laporan dugaan perampasan panitia Dandangan Kudus dan sudah kami terima laporan tersebut,” ujarnya, Kamis (19/2/2026). 

Berdasarkan keterangan korban yang dimuat dalam surat laporan, pada saat itu Selasa (17/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB, aksi dugaan perampasan panitia Dandangan Kudus itu terjadi di lapak Dandangan sekitar Rutan Kudus. 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa Handphone merek Xiaomi, uang sebesar Rp 270 ribu, SIM A, SIM C, dua KTP atas nama kobran dan anak korban. 

Dalami kasus... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler