Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Kudus Mulai Putar Otak
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 30 Maret 2026 14:08:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Untuk tahun 2027, Pemkab Kudus justru memperkirakan belanja pegawai bisa meningkat hingga sekitar 37,2 persen. Hal ini dipengaruhi rencana kenaikan gaji sebesar 5 persen setiap tahun serta adanya penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru sekitar 300 orang.
”Secara umum di RKPD memang ada asumsi kenaikan alokasi gaji. Itu menyesuaikan dengan adanya regenerasi pegawai ada yang pensiun ada yang masuk,” ujarnya.
Zainuddin menilai, wacana kebijakan pembatasan 30 persen tersebut belum sepenuhnya memperhatikan kebijakan lain dari pemerintah pusat, terutama terkait pengangkatan pegawai baru di daerah.
Seperti halnya rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk KDMP. Selain itu pada tahun 2025 juga ada perubahan mendadak dimana pegawai honorer harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu, serta harus diakomodasi oleh daerah.
”Kalau kebijakan itu dipaksakan, sementara daerah juga harus mengangkat PPPK, jelas akan sulit. Dengan kondisi existing saja sudah berat,” tegasnya.
Penyesuaian...



