Menurutnya, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka Pemkab Kudus terpaksa harus melakukan penyesuaian.
”Kalau harus menyesuaikan, ya pasti ada yang harus dikurangi. Tapi tentu itu tidak mudah karena semua kebutuhan juga penting,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Wacana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD 2027 mulai menjadi perhatian serius pemerintah daerah, termasuk Pemkab Kudus.
Kebijakan tersebut dinilai merupakan amanat undang-undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Kudus, Muhammad Zainuddin mengungkapkan, pihaknya mulai mengantisipasi dampak kebijakan tersebut sejak dini. Menurutnya, kondisi belanja pegawai di Kudus saat ini sebenarnya sudah mendekati batas yang diwacanakan pemerintah pusat.
”Belanja pegawai tahun 2025 itu sekitar 30,01 persen atau Rp 704 miliar. Kemudian di 2026 turun menjadi 29 persen atau Rp 674 miliar. Penurunan ini salah satunya karena ada sekitar 300 pegawai yang pensiun,” jelasnya, Senin (30/3/2026).
Ia merinci, komponen gaji dan tunjangan pada 2025 mencapai Rp 492,9 miliar, sedangkan pada 2026 turun menjadi Rp 478,25 miliar. Di sisi lain, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga mengalami kemerosotan dari Rp 138 miliar pada 2025 menjadi Rp 123 miliar di 2026.
Tahun 2027...
Untuk tahun 2027, Pemkab Kudus justru memperkirakan belanja pegawai bisa meningkat hingga sekitar 37,2 persen. Hal ini dipengaruhi rencana kenaikan gaji sebesar 5 persen setiap tahun serta adanya penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) baru sekitar 300 orang.
”Secara umum di RKPD memang ada asumsi kenaikan alokasi gaji. Itu menyesuaikan dengan adanya regenerasi pegawai ada yang pensiun ada yang masuk,” ujarnya.
Zainuddin menilai, wacana kebijakan pembatasan 30 persen tersebut belum sepenuhnya memperhatikan kebijakan lain dari pemerintah pusat, terutama terkait pengangkatan pegawai baru di daerah.
Seperti halnya rencana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk KDMP. Selain itu pada tahun 2025 juga ada perubahan mendadak dimana pegawai honorer harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu, serta harus diakomodasi oleh daerah.
”Kalau kebijakan itu dipaksakan, sementara daerah juga harus mengangkat PPPK, jelas akan sulit. Dengan kondisi existing saja sudah berat,” tegasnya.
Penyesuaian...
Menurutnya, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka Pemkab Kudus terpaksa harus melakukan penyesuaian.
”Kalau harus menyesuaikan, ya pasti ada yang harus dikurangi. Tapi tentu itu tidak mudah karena semua kebutuhan juga penting,” pungkasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana