Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Tujuh dari sembilan desa yang tak memiliki Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bakal menggelar Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW).

Ketujuh desa tersebut yakni, Desa Colo Kecamatan Dawe, Desa Demangan dan Desa Burikan di Kecamatan Kota, Desa Undaan Kidul (Undaan), Desa Loram Kulon (Jati), Desa Rahtawu (Gebog), dan Desa Sidomulyo (Jekulo).

Famny Dwi Arfana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, menjelaskan, pelaksanaan Pilkades PAW merupakan langkah strategis agar pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan optimal.

”Desa-desa yang ditunjuk telah memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun teknis untuk menyelenggarakan pemilihan dalam waktu dekat,” terangnya.

Ia mengungkapkan, sedianya ada dua desa lagi yang juga mengalami kekosongan jabatan Kades, yakni Desa Mijen (Kaliwungu) dan Desa Pasuruhan Kidul (Jati).

Namun, kedua desa tersebut belum bisa menggelar Pilkades PAW tahun ini. Desa Mijen belum bisa melaksanakan Pilkadews PAW karena masih membutuhkan masa transisi usai meninggalnya kepala desa sebelumnya.

Sedangkan Desa Pasuruhan Kidul terkendala pada aspek anggaran yang belum memungkinkan untuk pelaksanaan pemilihan.

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler