Sebab, kasus itu dinilai jalan di tempat. Padahal, polisi telah sejumlah tersangka, yakni A (46), KMT (28), KF (27), dan MM (33).
Namun, polisi belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka itu. Orang tua korban pun mendesak Polres Kudus untuk tegas dan serius dalam menangani kasus tersebut.
Upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan diharapkan segera dilakukan demi mendukung pemulihan psikologis anak-anak yang menjadi korban.
Salah satu orang tua korban mengungkapkan, kondisi psikologis anaknya masih belum pulih sepenuhnya hingga saat ini sejak kasus tersebut.
Berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait dan hasil pemeriksaan psikologis, korban masih membutuhkan penanganan lanjutan.
”Dampak psikologis terhadap anak itu sampai sekarang belum pulih,” ujarnya pada awak media, Kamis (15/5/2026).
Murianews, Kudus – Kasus dugaan eksploitasi anak yang dilakukan mantan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Chalimi Jekulo Kudus kembali menjadi sorotan.
Sebab, kasus itu dinilai jalan di tempat. Padahal, polisi telah sejumlah tersangka, yakni A (46), KMT (28), KF (27), dan MM (33).
Namun, polisi belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka itu. Orang tua korban pun mendesak Polres Kudus untuk tegas dan serius dalam menangani kasus tersebut.
Upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan diharapkan segera dilakukan demi mendukung pemulihan psikologis anak-anak yang menjadi korban.
Salah satu orang tua korban mengungkapkan, kondisi psikologis anaknya masih belum pulih sepenuhnya hingga saat ini sejak kasus tersebut.
Berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait dan hasil pemeriksaan psikologis, korban masih membutuhkan penanganan lanjutan.
”Dampak psikologis terhadap anak itu sampai sekarang belum pulih,” ujarnya pada awak media, Kamis (15/5/2026).
Mental Akan Memburuk...
Ia khawatir, kondisi mental para korban akan memburuk karena belum ada tindakan tegas pada para tersangka. Terlebih, jarak tempat tinggal tersangka dengan lokasi belajar korban hanya sekitar 50 meter sehingga kemungkinan bertemu masih sangat besar.
”Kalau anak-anak kami berpapasan dengan pelaku, rasa traumatiknya muncul kembali. Proses pemulihan psikologis yang selama ini dijalani bisa mundur lagi,” katanya.
Para orang tua korban berharap Polres Kudus mempertimbangkan aspek perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama terkait hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan tumbuh kembang yang baik.
Selain trauma psikologis, para korban juga disebut mengalami kerugian pendidikan. Di mana salah satu korban kehilangan rapor semester satu akibat persoalan yang terjadi sejak 2022.
”Anak kami sampai tidak punya rapor semester satu. Ini kerugian besar bagi masa depan mereka. Kalau misal nanti ingin mendaftar ASN tentu jadi persoalan,” ungkapnya.
13 Korban...
Disebutkan, ada 13 korban dalam kasus dugaan eksploitasi anak di Ponpes Al Chalimi Jekulo Kudus. Enam korban di antaranya telah menjalani pemeriksaan psikologis. Hasilnya, seluruh anak yang diperiksa dinyatakan mengalami dampak psikologis.
Orang tua korban juga mengaku minim mendapatkan informasi perkembangan penanganan perkara. Sejak penetapan tersangka, mereka mengaku baru sekali menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan kasus.
”Setelah ada kabar penetapan tersangka, sampai sekarang belum ada lagi update perkembangan. Kami hanya mendapat jawaban masih menunggu pemeriksaan korban lain,” ujarnya.
Karena itu, ia mendesak Polres Kudus segera mengambil langkah tegas terhadap para tersangka agar proses hukum berjalan dan pemulihan kondisi mental anak-anak korban dapat berlangsung dengan baik tanpa tekanan maupun trauma berulang.
Editor: Zulkifli Fahmi