Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Kasus dugaan eksploitasi anak yang dilakukan mantan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Chalimi Jekulo Kudus kembali menjadi sorotan.

Sebab, kasus itu dinilai jalan di tempat. Padahal, polisi telah sejumlah tersangka, yakni A (46), KMT (28), KF (27), dan MM (33).

Namun, polisi belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka itu. Orang tua korban pun mendesak Polres Kudus untuk tegas dan serius dalam menangani kasus tersebut.

Upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan diharapkan segera dilakukan demi mendukung pemulihan psikologis anak-anak yang menjadi korban.

Salah satu orang tua korban mengungkapkan, kondisi psikologis anaknya masih belum pulih sepenuhnya hingga saat ini sejak kasus tersebut.

Berdasarkan rekomendasi dari dinas terkait dan hasil pemeriksaan psikologis, korban masih membutuhkan penanganan lanjutan.

”Dampak psikologis terhadap anak itu sampai sekarang belum pulih,” ujarnya pada awak media, Kamis (15/5/2026).

Mental Akan Memburuk... 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler