Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Harapannya, dengan adanya pemutihan pajak PBB-P2 masyarakat terbantu mengingat kondisi ekonomi yang masih tidak menentu. Peringanan ini dapat membuat masyarakat bergerak untuk membayar kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

”Tentu ada kaitannya juga dengan upaya optimalisasi penerimaan PBB, salah satunya dari pembayaran ini kami inginkan supaya setiap tahun nilainya besar. Tahun kemarin Rp 4-5 miliar, cukup membantu dalam realisasi penerimaan PBB di tahun berjalan,” terangnya.

BPPKAD Kudus mencatat, sejauh ini terdapat tunggakan PBB sebesar 40,3 miliar di Kudus. Nilai itu terakumulasi dari tunggakan mulai tahun 1995 hingga 2025.

Fahmy mengungkapkan, terdapat kemungkinan pihaknya mengajukan nota dinas untuk perpanjangan periode pembebasan setelah tahap pertama ini selesai. Tentu saja ini untuk menekan penerimaan pajak untuk optimalisasi pendapatan dari sektor PBB.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler