Ada Pemutihan Pajak PBB di Kudus, Catat Waktu Berlakunya
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 4 Juni 2026 15:28:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Pemkab Kudus melalui BPPKAD melakukan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bagungan Perdesaan dan Perkotaan atau pemutihan pajak PBB-P2 bagi masyarakat Kudus.
Rencananya, waktu pemutihan PBB tersebut dilakukan pada rentang waktu Juni hingga Agustus 2026 nanti. Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa denda untuk PBB-P2.
”Bagi wajib pajak yang masih menunggak hingga tahun 2025 dapat memaksimalkan program ini, berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2026,” ujar Plt Kabid Pendapatan, Mohammad Fahmy Widhi, Kamis (4/6/2026).
Ia menyebutkan, banyak wajib pajak yang ingin membayar tunggakan tapi terkendala beban dendanya. Karena itu, program pembebasan ini dicanangkan sebagai relaksasi untuk masyarakat Kudus.
Tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan denda atau pemutihan pajak PBB. Seluruh masyarakat yang masih menunggak dapat memanfaatkan program ini.
”Karena sudah menjadi SK Bupati, jadi ini berlaku untuk semua NOP yang masih terdaftar dengan status belum membayar pajak,” ungkapnya.
Adanya pembebasan denda dapat meringankan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak. Masyarakat hanya diperkenankan membayar pokok pajak saja selama periode tersebut.
Bantu Ekonomi Warga...
Harapannya, dengan adanya pemutihan pajak PBB-P2 masyarakat terbantu mengingat kondisi ekonomi yang masih tidak menentu. Peringanan ini dapat membuat masyarakat bergerak untuk membayar kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
”Tentu ada kaitannya juga dengan upaya optimalisasi penerimaan PBB, salah satunya dari pembayaran ini kami inginkan supaya setiap tahun nilainya besar. Tahun kemarin Rp 4-5 miliar, cukup membantu dalam realisasi penerimaan PBB di tahun berjalan,” terangnya.
BPPKAD Kudus mencatat, sejauh ini terdapat tunggakan PBB sebesar 40,3 miliar di Kudus. Nilai itu terakumulasi dari tunggakan mulai tahun 1995 hingga 2025.
Fahmy mengungkapkan, terdapat kemungkinan pihaknya mengajukan nota dinas untuk perpanjangan periode pembebasan setelah tahap pertama ini selesai. Tentu saja ini untuk menekan penerimaan pajak untuk optimalisasi pendapatan dari sektor PBB.
Editor: Zulkifli Fahmi



