Sabtu, 25 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Ditambah dua SPPG yang lebih dahulu mendapatkan lampu hijau sebelum surat ini keluar yakni SPPG Jepangpakis dan Prambatan Kidul.

Sebelumnya sejumlah SPPG tersebut mendapatkan sanksi bersama beberapa dapaur MBG lain di Kudus karena masalah instalasi pembuangan air limbah (IPAL). Menurut tim pengawas BGN, terdapat lima belas SPPG di Kudus belum memiliki IPAL yang memenuhi standar.

Karena itu mereka harus disanksi dengan cara tidak diperbolehkan beroperasi hingga dilakukan perbaikan pada IPAL. Menurut BGN, tidak standarnya IPAL dapat mengganggu jaminan mutu, kualitas, dan gizi MBG yang disalurkan ke penerima manfaat.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler