Buntut Aksi Pangku, Street Coffee Kudus dan Polisi Sepakati Ini
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 22 Juli 2026 19:20:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Paguyuban Street Coffee Kudus membuat kesepakatan penting bersama kepolisian demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah itu diambil sebagai buntut aksi pangku atau perbuatan tak senonoh yang viral baru-baru ini.
Kesepakatan itu terjalin saat mereka dikumpulkan di Aula Polsek Kudus, Rabu (22/7/2026).
Aturan tersebut disusun lantaran sebelumnya tak ada regulasi baku yang membuat keberadaan Street Coffee di posisi dilematis.
Kapolsek Kudus, AKP Subkhan mengatakan, setelah disepakati, aturan tersebut nantinya wajib dilaporkan ke pihak terkait agar penerapannya berlangsung dengan baik.
”Aturan yang dibuat itu nantinya wajib dilaporkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan kepolisian agar penerapannya bisa berlangsung dengan baik,” tegasnya, Rabu (22/7/2026).
Isi Aturan
Baca Juga



