Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

AKP Subkhan menegaskan, selain sanksi internal, kepolisian juga menyampaikan adanya ketentuan hukum nasional.

Aturan itu memuat tentang tiga larangan keras seperti miras, asusila, hingga membuat kegaduhan.

Penjualan miras dapat dikenai sanksi pidana penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp lima juta sesuai dengan Perda Kudus No 12 tahun 2004.

Untuk mendukung pemberantasan miras, pedagang juga diimbau menempel stiker anti-miras dan mencantumkan larangan membawa miras di lembar menu.

Kemudian, tindakan asusila di tempat umum terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 50 juta sesuai Pasal 408 KUHP Nasional.

Terkait aksi pemicu kegaduhan dikenai Pasal 317 KUHP Nasional dengan ancaman denda Rp 10 juta.

Laporkan Pelanggaran 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News