”Dalam rangka penguatan pengawasan dan meminimalisir adanya gangguan kamtibmas, harapannya para pedagang tidak ragu untuk saling menegur dan mengingatkan, tapi jangan main hakim sendiri. Segera laporkan ke kepolisan melalui 110 atau Lapor Pak Kapolres,” terangnya.
AKP Subkhan menyebutkan, keberadaan street coffee di dua ruas jalan yang merupakan zona merah pedagang kaki lima (PKL) memang dilematis. Namun, pemerintah daerah memberikan toleransi agar ekonomi tetap tumbuh.
Hanya saja toleransi itu harus disikapi dengan bijaksana oleh para pedagang sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi mereka maupun masyarakat umum.
Murianews, Kudus – Paguyuban Street Coffee Kudus membuat kesepakatan penting bersama kepolisian demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Langkah itu diambil sebagai buntut aksi pangku atau perbuatan tak senonoh yang viral baru-baru ini.
Kesepakatan itu terjalin saat mereka dikumpulkan di Aula Polsek Kudus, Rabu (22/7/2026).
Aturan tersebut disusun lantaran sebelumnya tak ada regulasi baku yang membuat keberadaan Street Coffee di posisi dilematis.
Kapolsek Kudus, AKP Subkhan mengatakan, setelah disepakati, aturan tersebut nantinya wajib dilaporkan ke pihak terkait agar penerapannya berlangsung dengan baik.
”Aturan yang dibuat itu nantinya wajib dilaporkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan kepolisian agar penerapannya bisa berlangsung dengan baik,” tegasnya, Rabu (22/7/2026).
Isi Aturan
Adapun aturan yang telah disepakati meliputi jam operasional. Aktivitas street coffee dibatasi hingga pukul 00.00 WIB sesuai dengan kesepakatan dengan Bupati Kudus.
Kedua, perlu dilakukan pembatasan dan pengaturan jarak lapak agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat dan memicu keributan.
Lalu, pedagang harus memberikan ruang parkir yang memadai agar tidak mengganggu lalu lintas.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada penjatuhan sanksi berjenjang.
Pedagang dapat diberikan sanksi ringan berupa teguran lisan, sanksi sedang berbentuk pemberhentian izin dalam waktu tertentu.
”Bagi mereka yang terus membandel dapat dijatuhi hukuman berat berupa penutupan operasional secara permanen,” ungkapnya.
Sanksi Hukum
AKP Subkhan menegaskan, selain sanksi internal, kepolisian juga menyampaikan adanya ketentuan hukum nasional.
Aturan itu memuat tentang tiga larangan keras seperti miras, asusila, hingga membuat kegaduhan.
Penjualan miras dapat dikenai sanksi pidana penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp lima juta sesuai dengan Perda Kudus No 12 tahun 2004.
Untuk mendukung pemberantasan miras, pedagang juga diimbau menempel stiker anti-miras dan mencantumkan larangan membawa miras di lembar menu.
Kemudian, tindakan asusila di tempat umum terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 50 juta sesuai Pasal 408 KUHP Nasional.
Terkait aksi pemicu kegaduhan dikenai Pasal 317 KUHP Nasional dengan ancaman denda Rp 10 juta.
Laporkan Pelanggaran
”Dalam rangka penguatan pengawasan dan meminimalisir adanya gangguan kamtibmas, harapannya para pedagang tidak ragu untuk saling menegur dan mengingatkan, tapi jangan main hakim sendiri. Segera laporkan ke kepolisan melalui 110 atau Lapor Pak Kapolres,” terangnya.
AKP Subkhan menyebutkan, keberadaan street coffee di dua ruas jalan yang merupakan zona merah pedagang kaki lima (PKL) memang dilematis. Namun, pemerintah daerah memberikan toleransi agar ekonomi tetap tumbuh.
Hanya saja toleransi itu harus disikapi dengan bijaksana oleh para pedagang sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi mereka maupun masyarakat umum.
”Kudus merupakan kota religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi ini diberlakukan untu menjaga roda perekonomian tetap berputar. Di samping itu, nama baik daerah tetap harus dijaga dengan baik agar tidak timbul stigma negatif seperti kopi pangku dan penyimpangan lainnya,” pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi