Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

”Dalam rangka penguatan pengawasan dan meminimalisir adanya gangguan kamtibmas, harapannya para pedagang tidak ragu untuk saling menegur dan mengingatkan, tapi jangan main hakim sendiri. Segera laporkan ke kepolisan melalui 110 atau Lapor Pak Kapolres,” terangnya.

AKP Subkhan menyebutkan, keberadaan street coffee di dua ruas jalan yang merupakan zona merah pedagang kaki lima (PKL) memang dilematis. Namun, pemerintah daerah memberikan toleransi agar ekonomi tetap tumbuh.

Hanya saja toleransi itu harus disikapi dengan bijaksana oleh para pedagang sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi mereka maupun masyarakat umum.

”Kudus merupakan kota religius warisan Sunan Kudus. Kebijakan toleransi ini diberlakukan untu menjaga roda perekonomian tetap berputar. Di samping itu, nama baik daerah tetap harus dijaga dengan baik agar tidak timbul stigma negatif seperti kopi pangku dan penyimpangan lainnya,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News