Selasa, 15 Juli 2025

Murianews, Kudus – Seorang perempuan di bawah umur berusia 12 tahun di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan SB (43) warga Kecamatan Kota Kudus, hingga dua kali. Pelaku pencabulan anak ini pun kini telah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers di Mako Polres Kudus menjelaskan motif pelaku agar bisa mencabuli korban, Jumat (25/4/2025).

Kapolres menjelaskan, pelaku awalnya mengajak korban pencabulan ini untuk bertemu di GOR Wergu Wetan, Kudus. Korban dijemput oleh teman pelaku dan kemudian dibawa ke rumah kosong milik nenek pelaku yang berada di Kecamatan Dawe.

”Sesampainya di lokasi, teman pelaku meninggalkan korban dan pelaku. Di situlah pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman tidak akan mengantarnya pulang jika menolak,” ujar AKBP Heru.

Korban yang tertekan akhirnya menuruti kemauan pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam adegan tersebut secara diam-diam.

Video itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar bersedia menjadi pacarnya. Namun korban menolak, sehingga pelaku menyebarkan video tersebut hingga viral di lingkungan sekolah korban.

Akibat penyebaran video itu, korban mengalami tekanan sosial hingga dikeluarkan dari sekolah. Keluarga korban yang tidak terima lantas menyelidiki dan akhirnya mengetahui kejadian sebenarnya. Mereka pun melaporkan pelaku ke polisi.

Ancaman hukuman.. 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler