Rabu, 19 November 2025

Murianews, Blora – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menetapkan Pelaksanaan kampanye terbuka untuk para peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Blora dimulai sejak hari ini Minggu (21/1/2024) hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM Ahmad Mustakim KPU Kabupaten Blora mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 usai melakukan rakor di KPU Jawa Tengah langsung melakukan rakor terkait penetapan kampanye terbuka atau penetapan jadwal rapat umum Tingkat Kabupaten.

Dalam rakor itu dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, LO Pasangan Capres Cawapres, LO Calon Anggota DPD RI, Bawaslu dan stakeholder terkait yang ada di Kabupaten Blora.

”Rakor itu menjadi dasar penetapan jadwal kampanye rapat umum tingkat kabupaten. Ini dalam upaya menghindari gesekan antarpendukung paslon dan pelaksanaan kampanye terbuka lebih teratur,” ungkap Ahmad Mustakim, Minggu (21/1/2024).

Disampaikannya, tahapan kampanye terbuka sudah bisa dilaksanakan peserta pemilu sesuai jadwal yakni hari ini tanggal 21 januari hingga 10 februari 2024.

”KPU Blora berharap bisa dipedomani oleh seluruh peserta pemilu dan tim pelaksana kampanye. Termasuk juga memperhatikan tempat yang diperbolehkan untuk kampanye yakni di lapangan dan stadion yang sesuai SK KPU Blora tentang lokasi kampanye,” tegas Ahmad Mustakim.

Pihaknya, telah menginventarisasi zona kampanye yang akan digunakan masing-masing peserta Pemilu 2024. Pembagian waktu dan lokasi kampanye juga dilakukan secara adil dengan memperhatikan segi keamanan.

”Pola pembagian kampanye dengan skema per hari setiap hari berbeda urut sesuai nomor urut Paslon. Terus berurut dari 21 Januari 2024 sampai akhir tanggal 7 Febriari 2024. Sedang tanggal 8 itu diambil paslon 2, tanggal 9 kosong, tanggal 10 diambil paslon 3 ini yang untuk Jawa Tengah,” jelas Ahmad Mustakim.

Kemudian parpol pengusul itu mengikuti jadwal rapat umum paslonnya. Untuk partai Ummat kini berafiliasi dengn paslon 1, sedang Partai Gelora berafiliasi di paslon 2. ”Untuk Partai PKN dan Partai Buruh tidak menyatakan diri mendukung paslon manapun sehingga bebas berkampanye sampai tanggal 10 Februari 2024,” imbuhnya.

Dari gelar rapat koordinasi itu telah terjadi kesepakatan antar parpol mengenai kampanye terbuka. Kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani seluruh parpol peserta Pemilu 2024.

”Dari parpol atau pendukung tentu harus ada izin ke pihak berwajib. Setidaknya H-7 surat sudah disampaikan untuk diproses,” ungkapnya.

Pada pembahasan lain, KPU juga mempersilahkan kampanye dalam bentuk iklan media sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler