Murianews, Blora – Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial S (24) yang merupakan warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, tega menggorok leher adiknya sendiri yang juga alami gangguan jiwa.
S kini diamankan oleh Satreskrim Polres Blora setelah melakukan aksi mengerikan tersebut hingga korban tewas.
Peristiwa naas itu terjadi pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban di Desa Sambeng, Kecamatan Todanan. S, bersama korban dan ibunya, tinggal satu rumah.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet dalam konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora, mengungkapkan bahwa motif penggorokan yang dilakukan S terhadap adiknya diduga karena mendapat bisikan ghaib dari almarhum kakaknya yang telah meninggal.
”Diduga pelaku, yang juga adalah adik kandung korban, melakukan tindakan tersebut setelah mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya untuk membunuh adiknya,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (07/04/2024).
Meskipun tersangka diketahui sebagai ODGJ, pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pemeriksaan dan observasi terhadap tersangka akan dilakukan, meskipun sebelumnya telah ada informasi bahwa S telah menjalani pengobatan di Solo selama tiga bulan dan memiliki surat keterangan dari pihak berwenang.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu parang (bendo) terbuat dari besi berkarat warna hitam panjang 50 cm berganggang kayu, 1 Baju putih lengan pendek, sarung dan celana panjang warna hitam.
”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar



