Kamis, 20 November 2025

’’Kami jelas dirugikan dengan pengambilan logo kami itu. Ini pencurian. Kami akan berdiskusi bersama tim,’’ imbuhnya.

Pihaknya berencana untuk mengambil langkah hukum atas kejadian itu. Menurutnya itu sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024, tentang Hak Cipta.

Di mana, dalam Pasal 9 ayat (3), dijelaskan setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

Blosmed sendiri merupakan komunitas pegiat sosial media di Blora. Sejauh ini mereka turut berkontribusi pada penyampaian informasi untuk masyarakat.

Kontribusi itu mulai dari mengenalkan kuliner, wisata, dan capaian program Pemkab Blora. Tak jarang, Blosmed juga berkolaborasi menggelar berbagai event bersama instansi pemerintahan.

Jumlah akun Blosmed ada belasan. Dengan dimotori orang-orang dari berbagai kalangan. Belakangan ada akun-akun yang tidak bertanggungjawab mengambil logo akun-akun Blosmed.

Editor: Zulkifli fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler