Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Blora – Muncul sejumlah kloningan atau tiruan dari akun Media Sosial Blora (Blosmed). Akun tiruan itu diduga dibikin orang tak bertanggug jawab.

Setidaknya ada sekitar delapan akun kloningan yang menggunakan logo Blosmed. Akun tersebut juga memosting mirip dengan postingan akun milik komunitas Blosmed.

Salah satu anggota Blosmed Fadhil menjelaskan jika pihaknya mengetahui jika akun-akun Blosmed dikloning pihak-pihak tak bertanggungjawab.

Modusnya, ada belasan akun menggunakan logo persis dengan akun-akun Blosmed. Namun dengan memakai nama lain.

’’Kami mengetahui itu tadi pagi. Kami cek, benar bahwa logo yang mereka pakai plek, sama persis seperti logo kami. Namun pakai nama beda,’’ paparnya, Jumat (4/10/2024).

Dari hasil pemeriksaaan, akun tiruan itu merupakan akun baru. Jumlah pengikutnya pun masih minim.

’’Dari beberapa akun yang melakukan kloning, postingan juga masih sedikit. Anehnya, dari empat postingan yang dilakukan di beberapa akun, isinya sama,’’ paparnya.

Artinya ada indikasi hal tersebut dikerahkan secara terorganisir. Dan parahnya, empat postingan berisi konten yang juga milik Blosmed.

’’Kami jelas dirugikan dengan pengambilan logo kami itu. Ini pencurian. Kami akan berdiskusi bersama tim,’’ imbuhnya.

Pihaknya berencana untuk mengambil langkah hukum atas kejadian itu. Menurutnya itu sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024, tentang Hak Cipta.

Di mana, dalam Pasal 9 ayat (3), dijelaskan setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

Blosmed sendiri merupakan komunitas pegiat sosial media di Blora. Sejauh ini mereka turut berkontribusi pada penyampaian informasi untuk masyarakat.

Kontribusi itu mulai dari mengenalkan kuliner, wisata, dan capaian program Pemkab Blora. Tak jarang, Blosmed juga berkolaborasi menggelar berbagai event bersama instansi pemerintahan.

Jumlah akun Blosmed ada belasan. Dengan dimotori orang-orang dari berbagai kalangan. Belakangan ada akun-akun yang tidak bertanggungjawab mengambil logo akun-akun Blosmed.

Editor: Zulkifli fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler