Kamis, 20 November 2025

Murianews, Blora - Polres Blora, Polda Jawa Tengah, mengamankan 18 unit sepeda motor yang diduga terlibat aksi balap liar di wilayah kabupaten Blora.

18 sepeda motor yang diamankan tersebut berwujud sepeda motor protolan dan tidak menggunakan knalpot sesuai dengan spesifikasi tehnik. Semua menggunakan knalpot brong yang dilarang.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kabupaten Blora tindakan ini dilakukan. Polres Blora bahkan bertekad mejadikan Blora Zero Balap liar.

"Kami imbau kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Blora untuk taat dan patuh pada aturan lalu lintas. Dan kami tekankan jangan sampai terlibat dalam aksi balap liar. Karena hal tersebut meresahkan warga dan bisa membahayakan, baik membahayakan diri sendiri maupun orang lain, " ucap Kapolres Blora, Senin (14/10/2024).

Kapolres Blora juga menyampaikan himbauan kepada para orang tua agar memantau dan mengawasi anak anak terutama para remaja. Agar mereka tidak terlibat kegiatan-kegiatan negatif seperti balap liar.

"Untuk para orang tua, pastikan pada pukul 22.00 wib anak anaknya sudah berada di rumah. Karena aksi balap luar terjadi sekitar pukul 23.00 wib sampai dengan pukul 01.00 wib. Jangan sampai anak anak kita terlibat aksi balap liar atau menjadi korban laka lantas gara gara aksi balap liar, " pesan Kapolres Blora.

Kapolres Blora....

Kapolres Blora menambahkan guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga masyarakat terutama disaat malam akhir pekan, Polres Blora bersinergi dengan TNI dan lintas sektroral lainnya melaksanakan patroli skala besar.

Sasarannya akan mencapai seluruh wilayah kabupaten Blora. Patroli ini juga dilaksanakan oleh Polsek jajaran bersama Koramil di 16 kecamatan di kabupaten Blora.

Sepeda motor yang di tahan dan ditilang karena terlibat aksi balap liar tersebut diamankan di Mapolres Blora. Selanjutnya akan dikenakan sanksi maksimal penahanan.

”Tindakan ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera. Dan dalam kepengurusannya wajib didampingi orang tua, juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa,” tegas Kapolres Blora.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler