Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Blora – Seorang lansia D (70), warga Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora nekat membacok tetangganya P (56) gegara berselisih masalah batas tanah, Kamis (17/10/2024) pagi.
Akibat sabetan parang pelaku, korban pun dilarikan ke rumah sakit. Korban harus mendapatkan pertolongan karena mendapatkan luka di bagian kepala.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, pelaku kini telah diamankan petugas berikut dengan barang buktinya tak lama setelah peristiwa itu terjadi.
Wawan menjelaskan, insiden lansia bacok tetangganya itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, D sedang membersihkan tanaman pagar di samping rumanya menggunakan pagar.
Kemudian, korban menegur si korban karena telah memasuki batas tanah miliknya. Tak terima ditegur, pelaku dan korban kemudian cekcok terkait batas tanah mereka.
Pelaku merasa tanaman yang dibersihkan itu masih berada di area tanah miliknya. Karena emosi, pelaku yang saat itu membawa parang langsung menghampiri dan membacok korban.
’’Pelaku membacok korban dua kali,’’ kata Wawan.
Akibat pembacokan itu...
Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di area rahang kiri bawah, dengan luka sepanjang 10 cm, dan kedalaman 2 cm. Lalu, luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 cm, dengan kedalaman luka 2 cm.
’’Lalu korban dilarikan ke RSUD Blora, untuk diberikan perawatan. Pelaku mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan permasalahan antara pelaku dan korban terkait batas tanah rumah, sudah terjadi sejak lama.
Barang bukti yang diamankan, yakni parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, baju, dan celana.
Akibat perbuatan itu, pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 terkait penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Zulkifli Fahmi



