Bapemperda DPRD Blora Rekomendasikan Perda RTRW Diubah
Nathan
Kamis, 14 November 2024 21:24:00
Murianews, Blora – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora mereview Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau Perda RTRW Kabupaten Blora tahun 2021 - 2041.
Agenda itu dilakukan bersama Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, DINDAKOP UKM, Dinrumkimhub, Dinperinaker, DLH, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Blora,
Ketua bapemperda DPRD Blora, Mochamad Muchklisin mengatakan, review dilakukan guna menyesuaikan kondisi yang berkembang serta menyikapi arah pembangunan ke depan.
Baik itu, pembangunan dari pemerintah pusat hingga daerah. Dengan begitu, pembangunan dapat lebih sinergi, integrative, dan tepat sasaran.
’’Dengan review ini tentunya kami mengharapkan agar Perda tentang RTRW tersebut lebih membuka potensi investasi sehingga bisa menarik minat investor untuk datang ke Blora,’’ ucapnya, kamis (14/11/2024).
Cak Sin sapaan akrabnya menuturkan review ini diharapkan dapat memberikan kemudahan-kemudahan serta memungkinkan potensi investor masuk ke Blora yang muaranya adalah kesejahteraan untuk masyarakat Blora.
’’Saya sangat mendukung pengembangan investasi dan peningkatan potensi potensi di Blora dapat dikembangkan dengan optimal dengan tetap mengedepankan kemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan,’’ terangnya.
Akan Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono menyatakan, akan menindaklanjuti dengan menyiapkan hal-hal terkait penyusunan Perda RTRW itu.
’’Review Perda RTRW ini merupakan langkah yang tepat untuk Blora ramah investasi,’’ katanya.
Namun, Slamet melanjutkan, langkah itu tetap mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan materi-materi teknis lain.
’’Kita siapkan untuk menindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait seperti Bappeda, DLH, DPUPR, Dinrumkimhub, DP4,’’ pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Blora – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora mereview Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau Perda RTRW Kabupaten Blora tahun 2021 - 2041.
Agenda itu dilakukan bersama Bappeda, DPUPR, DPMPTSP, DINDAKOP UKM, Dinrumkimhub, Dinperinaker, DLH, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Blora,
Ketua bapemperda DPRD Blora, Mochamad Muchklisin mengatakan, review dilakukan guna menyesuaikan kondisi yang berkembang serta menyikapi arah pembangunan ke depan.
Baik itu, pembangunan dari pemerintah pusat hingga daerah. Dengan begitu, pembangunan dapat lebih sinergi, integrative, dan tepat sasaran.
’’Dengan review ini tentunya kami mengharapkan agar Perda tentang RTRW tersebut lebih membuka potensi investasi sehingga bisa menarik minat investor untuk datang ke Blora,’’ ucapnya, kamis (14/11/2024).
Cak Sin sapaan akrabnya menuturkan review ini diharapkan dapat memberikan kemudahan-kemudahan serta memungkinkan potensi investor masuk ke Blora yang muaranya adalah kesejahteraan untuk masyarakat Blora.
’’Saya sangat mendukung pengembangan investasi dan peningkatan potensi potensi di Blora dapat dikembangkan dengan optimal dengan tetap mengedepankan kemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan,’’ terangnya.
Akan Ditindaklanjuti
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Blora, Slamet Setiono menyatakan, akan menindaklanjuti dengan menyiapkan hal-hal terkait penyusunan Perda RTRW itu.
’’Review Perda RTRW ini merupakan langkah yang tepat untuk Blora ramah investasi,’’ katanya.
Namun, Slamet melanjutkan, langkah itu tetap mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan materi-materi teknis lain.
’’Kita siapkan untuk menindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait seperti Bappeda, DLH, DPUPR, Dinrumkimhub, DP4,’’ pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi