Perda RTRW Diundangkan, Jepara Susun Rencana Detail Tata Ruang
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 20 September 2023 16:28:00
Murianews, Jepara – Setelah Perda RTRW (Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043 resmi diundangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara langsung menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahkan rancangan RDTR yang telah tersusun, mulai dikonsultasikan kepada publik.
“Hasilnya akan kita tuangkan dalam Peraturan Bupati tentang RDTR di masing-masing wilayah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, Rabu (20/9/2023)
Hal itu dia katakan saat membuka konsultasi publik RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan. Kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Pratikno, diikuti sejumlah unsur di Kecamatan dan Kalinyamatan, termasuk para petinggi.
RDTR Kawasan Perkotaan Kalinyamatan menyangkut dua kecamatan, yakni Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatan Pecangaan. Dia menjelaskan, Perda RTRW telah diundangkan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Penjabaran Perda RTRW ke dalam peraturan kepala daerah tentang RDTR akan mempermudah investastor memilih lokasi investasi. Sebelum ada RDTR, investor yang mencari lahan untuk berinvestasi tanpa mengecek peruntukan kawasan, bisa dibohongi makelar tanah.
“Misalnya untuk rencana pendirian pabrik, malah dicarikan lokasi di ‘Lahan Sawah Dilindungi’ (LSD) demi harga yang murah. Jelas saja di lokasi itu pabrik tidak bisa didirikan karena bukan peruntukannya,” kata Edy Sujatmiko.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara Ary Bahtiar mengatakan, ini merupakan public hearing kedua setelah yang pertama terkait penyusunan materi teknis.
“Kita diperlukan terkait penyusunan RDTR Pecangaan dan Kalinyamatan agar hasilnya sesuai berdasarkan masukan para pemangku wilayah,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara Pratikno mengatakan, RDTR akan menjadi bagian dari Perda RTRW yang telah ditetapkan 7 September 2023. Dia berharap agar masyarakat bisa terlibat aktif dalam proses tersebut.
Editor: Budi Santoso



