Kamis, 20 November 2025

Murianews, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora (Pemkab Blora) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak dan kesejahteraan para tenaga kerja. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Perda No 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perda baru di Blora ini disahkan pada 23 September 2024, tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di wilayah Blora. Sehingga mereka bisa mendapatkan jaminan dalam bekerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Blora (Dinperinnaker Blora), Endro Budi Darmawan, menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda itu. Perbup ini sedang dalam proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

"Saat ini, Perbup masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kami berupaya agar aturan ini segera rampung, sehingga pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa segera diterapkan," ungkap Endro Budi Darmawan, Jumat (15/11/2024).

Endro juga mengungkapkan, melalui perubahan APBD Blora 2024 , Pemkab Blora telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 75.600.000 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 tenaga kerja. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk memberikan dua jenis jaminan.

Maing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan untuk total iuran setiap peserta sebesar Rp 16.800/ bulan.

"Pelaksanaan program ini awalnya direncanakan pada bulan Oktober atau November. Namun, karena proses penyusunan Perbup yang memakan waktu, kami memutuskan untuk menggeser pelaksanaannya ke bulan Desember," jelas Endro.

Lebih lanjut, Endro menyampaikan bahwa Dinperinnaker Blora telah melakukan koordinasi intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan Blora. Ini dilakukan untuk memastikan program ini bisa berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Pihaknya berharap.......

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler