Kamis, 20 November 2025

Murianews, Blora – Pemerintah Kabupaten Blora (Pemkab Blora) terus memperkuat komitmennya dalam melindungi hak dan kesejahteraan para tenaga kerja. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Perda No 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Perda baru di Blora ini disahkan pada 23 September 2024, tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja di wilayah Blora. Sehingga mereka bisa mendapatkan jaminan dalam bekerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Blora (Dinperinnaker Blora), Endro Budi Darmawan, menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda itu. Perbup ini sedang dalam proses harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

"Saat ini, Perbup masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Kami berupaya agar aturan ini segera rampung, sehingga pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa segera diterapkan," ungkap Endro Budi Darmawan, Jumat (15/11/2024).

Endro juga mengungkapkan, melalui perubahan APBD Blora 2024 , Pemkab Blora telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 75.600.000 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.500 tenaga kerja. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk memberikan dua jenis jaminan.

Maing-masing Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan untuk total iuran setiap peserta sebesar Rp 16.800/ bulan.

"Pelaksanaan program ini awalnya direncanakan pada bulan Oktober atau November. Namun, karena proses penyusunan Perbup yang memakan waktu, kami memutuskan untuk menggeser pelaksanaannya ke bulan Desember," jelas Endro.

Lebih lanjut, Endro menyampaikan bahwa Dinperinnaker Blora telah melakukan koordinasi intensif dengan BPJS Ketenagakerjaan Blora. Ini dilakukan untuk memastikan program ini bisa berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Pihaknya berharap.......

Pihaknya berharap implementasi program ini akan mampu meningkatkan cakupan universal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Blora, yang saat ini masih tergolong rendah.

“Kami berharap dengan adanya program ini, tingkat partisipasi tenaga kerja dalam Jamsostek dapat meningkat signifikan. Hal ini sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi,” ujar Endro.

Endro juga menjelaskan bahwa sebelum pembayaran iuran dilakukan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) data calon penerima. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta yang terdaftar memenuhi syarat, seperti berusia di bawah 65 tahun dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kami akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan Blora dalam proses verifikasi dan validasi data penerima. Ini untuk memastikan bahwa yang mendapatkan manfaat program ini adalah mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan sosial," tegas Endro.

Dengan diterbitkannya Perda ini, Pemkab Blora berharap bisa memberikan jaminan sosial yang lebih luas bagi para pekerja di wilayahnya, sehingga risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian dapat diminimalisir.

"Dengan adanya Perda ini, kami berharap bisa memberikan perlindungan yang lebih luas kepada para pekerja di Blora, sehingga risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian dapat diminimalisir. Ini adalah upaya nyata Pemkab Blora untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya mereka yang selama ini belum mendapatkan akses jaminan sosial," pungkasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler