Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Blora – Berakhirnya masa jabatan Bupati Blora Arief Rohman dan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati untuk masa periode 2021-2024 dilakukan bersamaan pelantikan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024.
Itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024. Di mana, pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 dilakukan bersamaan pelantikan bupati dan wakil bupati baru.
Ketua DPRD Blora, Mustopa mengatakan, proses pemberhentian juga akan diusulkan Pimpinan DPRD pada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan resmi.
Dalam kesempatan itu, Mustopa atas nama DPRD Kabupaten Blora menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih atas pengabdian Bupati dan Wakil Bupati periode 2021–2024.
”Semoga apa yang telah saudara angkat untuk kemajuan daerah bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Blora,” imbuhnya.
Di kesempatan itu, Mustopa juga mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih hasil Pilkada 2024. Pengumuman itu disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis (16/1/2025) di Pendapa DPRD Blora.
Hasil Pilkada Blora...
Di mana, Arief Rohman yang berpasangan dengan Sri Setyorini ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blora terpilih. Dalam Pilkadan Blora 2024, mereka mendapat sebanyak 395.827 suara.
Pengumuman itu tindak lanjut dari usulan pengesahan pasangan calon terpilih dari KPU Blora yang nantinya disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
”Berdasarkan ketentuan Pasal 160 dan 160a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih ditetapkan berdasarkan KPU, yang kemudian disampaikan DPRD Blora ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur,” ujar Mustopa.



