Rabu, 19 November 2025

Murianews, BloraPolres Blora berhasil mengungkap kasus kematian tragis yang menimpa Muslikin (45) dan anaknya SKP (9) di Dusun Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora pada Jumat malam (21/02/2025). Bapak dan anak ini diduga diracun menggunakan racun gulma yang dicampurkan ke dalam air minum mereka.

Kasus bapak dan anak diracun di Blora ini sempat menggegerkan warga setempat karena awalnya kematian korban diduga murni akibat keracunan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kepolisian menemukan indikasi kuat bahwa kematian mereka bukan kecelakaan, melainkan tindakan pembunuhan berencana.

Kapolres Blora, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Blora pada Kamis (27/02/2025), mengonfirmasi pihaknya telah berhasil menangkap terduga pelaku kasus ini.

Terduga pelaku ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban. Pelaku diamankan di Bandara Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (25/02/2025) sekitar pukul 08.00 WITA.

"Alhamdulillah, pelaku kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Ngawen dapat kami ungkap. Kami dari Satreskrim Polres Blora berkolaborasi dengan Ditreskrim Polda Kalimantan Timur dan pihak Bandara Samarinda untuk mengamankan pelaku di Kota Samarinda," ujar AKBP Wawan.

Para petugas Polres Blora saat ini masih dalam perjalanan membawa pelaku ke Blora untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. AKBP Wawan juga menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku dalam kasus bapak dan anak diracun ini.

"Motif akan kami sampaikan setelah pelaku tiba di Blora dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Kronologi kejadian...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler