Kamis, 20 November 2025

Tersangka kini dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia.

”Saat ini, yang bersangkutan sudah kami periksa sebagai tersangka dan kami tahan untuk kebutuhan penyidikan,” tutur Kompol Slamet.

Meski sudah menetapkan satu tersangka, Slamet menegaskan penyidikan kasus tetap berlanjut. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam insiden itu.

”Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Kami akan dalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam peristiwa ini,” pungkas Kompol Slamet.

Diberitakan sebelumnya, lift crane proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora terjatuh, Sabtu (8/2/2025). Sebanyak lima pekerja meninggal, tiga di antaranya meninggal di lokasi kejadian dan dua lainnya meninggal saat menjalani perawatan.

Sementara, delapan pekerja lainnya terluka dalam insiden itu. Hingga saat ini, mereka masih menjalani perawatan intensif.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler