Rabu, 19 November 2025

Kiswoyo menjelaskan, pembentukan koperasi Merah Putih dapat dilakukan melalui tiga model. Masing-masing pembentukan baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, serta revitalisasi koperasi.

Adapun tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih antara lain:

  • Pelaksanaan musyawarah desa/kelurahan khusus
  • Penyusunan kelengkapan dokumen
  • Penyerahan dokumen ke NPAK untuk pendaftaran AHU
  • Pelaporan dan penyelesaian administrasi ke notaris

“Target kami, akhir Mei semua sudah rampung, sehingga siap ikut grand launching oleh Presiden pada Hari Koperasi, 12 Juli 2025,” ujar Kiswoyo.

Pihaknya juga menambahkan, koperasi Merah Putih ini harus benar-benar dikelola oleh warga desa. Dengan tujuan utama mendorong kemandirian ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler