Gembong Widodo mengatakan langkah tegas itu dilakukan mengingat peredaran miras kerap kali memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tindak kriminal lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” pungkas AKP Gembong.
Murianews, Blora – Jajaran Satresnarkoba Polres Blora menyita ratusan botol miras dari tempat hiburan malam saat menggelar razia tempat hiburan malam, Rabu (30/4/2025) malam.
Dalam razia itu, petugas menyita 276 botol miras berbagai jenis dari sejumlah tempat hiburan malam di Sambong, Jawa Tengah. Razia tersebut menyasar kafe karaoke di sepanjang Jalan Raya Blora-Cepu.
Plh Kasatresnarkoba AKP Gembong Widodo mengatakan, razia tersebut merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.
Kegiatan tersebut juga dalam rangka menekan peredaran miras yang dinilai meresahkan masyarakat di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
“Ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Gembong Widodo, Jumat (2/5/2025).
Setelah menyita barang bukti, pihaknya juga memberi pembinaan pada pemilik usaha. Mereka diimbau untuk tidak menjual miras secara ilegal di tempat usahanya.
Imbauan itu diberikan agar para pemilik usaha turut menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan bersama.
Langkah Tegas...
Gembong Widodo mengatakan langkah tegas itu dilakukan mengingat peredaran miras kerap kali memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta tindak kriminal lainnya.
Satresnarkoba Polres Blora menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa di seluruh wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan Blora yang bebas dari peredaran narkoba dan miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” pungkas AKP Gembong.
Editor: Zulkifli Fahmi