Itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi saat menghadiri Launcing Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah Pemkab Blora, Selasa (19/8/2025).
Komang memastikan kenaikan Pajak PBB tak akan memberatkan warga. Kebijakan itu pun diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.
”Secara keseluruhan ada kenaikan rata-rata di 23,5 persen tapi rata rata, ada yang di atas itu dan ada yang di bawah 23 persen, malah ada yang nilainya di bawah nilai tahun 2024, dan uniknya kami juga ada menetapkan nol sehingga ada yang tidak bayar sama sekali,” Jelas Sekda.
Komang mengungkapkan, kenaikan pajak PBB P2 itu disebabkan karena beberapa faktor. Salah satunya yakni adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi karena mengikuti harga pasar tanah.
”Yang pertama adalah NJOP, ini setiap tiga tahun harus dievaluasi. Kemarin, terakhir pada waktu menanyakan kajian NJOP di Cepu itu nilainya cukup besar nilainya dilihat dari harga pasar, karena sekarang ketika jalannya bagus dan harga pasar naik, tentu NJOP juga menyesuaikan,” Jelasnya.
Selain penyesuaian NJOP, pemerintah juga melakukan pendataan objek pajak secara massal, sehingga membuat adanya perubahan.
”Ada faktor juga mungkin dulu tanah kosong tiba-tiba sekarang sudah ada bangunannya otomatis itu naik. Posisi keitka saat itu tanah kosong NJOP nya masih belum naik, begitu ada bangunannya otomatis pajak yang semula bumi saja ditambah bangunan,” Jelasnya.
Murianews, Blora – Pemkab Blora mengumumkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Pajak PBB P2) 2025. Rata-rata kenaikannya, 23,5 persen.
Itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi saat menghadiri Launcing Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah Pemkab Blora, Selasa (19/8/2025).
Komang memastikan kenaikan Pajak PBB tak akan memberatkan warga. Kebijakan itu pun diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.
”Secara keseluruhan ada kenaikan rata-rata di 23,5 persen tapi rata rata, ada yang di atas itu dan ada yang di bawah 23 persen, malah ada yang nilainya di bawah nilai tahun 2024, dan uniknya kami juga ada menetapkan nol sehingga ada yang tidak bayar sama sekali,” Jelas Sekda.
Komang mengungkapkan, kenaikan pajak PBB P2 itu disebabkan karena beberapa faktor. Salah satunya yakni adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi karena mengikuti harga pasar tanah.
”Yang pertama adalah NJOP, ini setiap tiga tahun harus dievaluasi. Kemarin, terakhir pada waktu menanyakan kajian NJOP di Cepu itu nilainya cukup besar nilainya dilihat dari harga pasar, karena sekarang ketika jalannya bagus dan harga pasar naik, tentu NJOP juga menyesuaikan,” Jelasnya.
Selain penyesuaian NJOP, pemerintah juga melakukan pendataan objek pajak secara massal, sehingga membuat adanya perubahan.
”Ada faktor juga mungkin dulu tanah kosong tiba-tiba sekarang sudah ada bangunannya otomatis itu naik. Posisi keitka saat itu tanah kosong NJOP nya masih belum naik, begitu ada bangunannya otomatis pajak yang semula bumi saja ditambah bangunan,” Jelasnya.
Sesuaikan Kemampuan Warga...
Faktor lainnya, yakni adanya pemecahan pajak dari hasil permohonan wajib pajak. Di mana, banyak pengajuan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Pemecahan itu menghasilkan beberapa SPPT baru sehingga dapat meningkatkan realisasi PBB P2.
Meski begitu, dari total SPPT PBBP2 yang terbit pada 2025 tidak semua mengalami kenaikan namun ada yang mengalami penurunan, dan terdapat pula SPPT bernilai nol rupiah.
Meski begitu, ia memastikan kenaikan pajak PBB dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat Blora.
”Tidak diambil angka maksimal, nah kita mencoba mencari dengan yang sesuai kemampuan masyarakat,” imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi