Kamis, 20 November 2025

Diketahui, Pemkab Blora mengumumkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Pajak PBB P2) 2025. Rata-rata kenaikannya, 23,5 persen.

Itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi saat menghadiri Launcing Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah Pemkab Blora, Selasa (19/8/2025).

Komang memastikan kenaikan Pajak PBB tak akan memberatkan warga. Kebijakan itu pun diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.

”Secara keseluruhan ada kenaikan rata-rata di 23,5 persen tapi rata rata, ada yang di atas itu dan ada yang di bawah 23 persen, malah ada yang nilainya di bawah nilai tahun 2024, dan uniknya kami juga ada menetapkan nol sehingga ada yang tidak bayar sama sekali,” Jelas Sekda.

Meski begitu, ia memastikan kenaikan pajak PBB dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat Blora.

”Tidak diambil angka maksimal, nah kita mencoba mencari dengan yang sesuai kemampuan masyarakat,” imbuhnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler