Meski begitu, ia memastikan kenaikan pajak PBB dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat Blora.
”Tidak diambil angka maksimal, nah kita mencoba mencari dengan yang sesuai kemampuan masyarakat,” imbuhnya.
Pelayanan itu dapat dilakukan di Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah yang dilauncing di beberapa titik, serta online. Arief menginstruksikan agar para jajarannya menerima pertanyaan maupun keluhan serta memberikan informasi pada masyarakat.
Ia berharap, dengan adanya Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah masyarakat bisa lebih mudah dalam mencari sumber informasi, konsultasi, serta memudahkan dalam pembayaran pajak daerah.
Pusat Layanan dan Informasi Pajak itu itu ditempatkan di BPPKAD, Setda dan Mall Pelayanan Publik (MPP). Pelayanan itu juga hadir secara daring atau online.
Murianews, Blora – Meski menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemkab Blora juga mengelar pemutihan atau penghapusan denda tunggakan pembayaran PBB-P2.
Itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Komang Gede Irawadi saat menghadiri Launcing Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah Pemkab Blora, Selasa (19/8/2025).
Ia mengatakan, pemutihan atau penghapusan denda itu akan dilaksanakan mulai Agustus ini hingga Desember 2025 mendatang. Program ini berlaku pada tunggakan masa pajak pada tahun 2014 hingga 2024.
Dengan penghapusan denda itu, masyarakat nantinya cukup membayar pokok pajaknya saja.
”Pembayaran di bulan Agustus ini sampai Desember, diberikan bagi yang memiliki tunggakan itu dihapuskan (dendanya), jadi jumlahnya cukup besar,” tambahnya
Diketahui, Pemkab Blora mengumumkan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Pajak PBB P2) 2025. Rata-rata kenaikannya, 23,5 persen.
Komang memastikan kenaikan Pajak PBB tak akan memberatkan warga. Kebijakan itu pun diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.
”Secara keseluruhan ada kenaikan rata-rata di 23,5 persen tapi rata rata, ada yang di atas itu dan ada yang di bawah 23 persen, malah ada yang nilainya di bawah nilai tahun 2024, dan uniknya kami juga ada menetapkan nol sehingga ada yang tidak bayar sama sekali,” Jelas Sekda.
Aktif Melayani
Meski begitu, ia memastikan kenaikan pajak PBB dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat Blora.
”Tidak diambil angka maksimal, nah kita mencoba mencari dengan yang sesuai kemampuan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Blora, Jawa Tengah Arief Rohman mengingatkan seluruh jajarannya untuk aktif melayani masyarakat. Terutama dalam konsultasi terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).
Pelayanan itu dapat dilakukan di Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah yang dilauncing di beberapa titik, serta online. Arief menginstruksikan agar para jajarannya menerima pertanyaan maupun keluhan serta memberikan informasi pada masyarakat.
Ia berharap, dengan adanya Pusat Layanan dan Informasi Pajak Daerah masyarakat bisa lebih mudah dalam mencari sumber informasi, konsultasi, serta memudahkan dalam pembayaran pajak daerah.
Pusat Layanan dan Informasi Pajak itu itu ditempatkan di BPPKAD, Setda dan Mall Pelayanan Publik (MPP). Pelayanan itu juga hadir secara daring atau online.
Editor: Zulkifli Fahmi