Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Lima warung geprek di Grobogan bakal ditutup permanen. Gara-garanya, lima warung tersebut tak menggunakan tapping box.

Kelima warung geprek tersebut diketahui berada empat kecamatan berbeda. Dua di antaranya berada di Kecamatan Purwodadi, kemudian satu di Kecamatan Wirosari, satu di Godong, dan satu lagi di Gubug.  

Kabid Pajak Daerah BPPKAD Grobogan Rini Rachmawati membenarkan, kelima warung geprek tersebut bakal ditutup permanen karena tak bersedia menggunakan tapping box sejak beroperasi pada September 2022 lalu.

Padahal, warung geprek tersebut sebelumnya telah diberi peringatan sebelum akhirnya dilakukan penindakan.

”Pada 15 Juni 2023 lalu, kelima tempat makan itu sudah dilakukan penindakan. Penindakan itu sesuai dengan Perbup Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik,” ucapnya, Kamis (7/9/2023).

Tapping box sendiri merupakan alat pemantau pajak yang merekam setiap transaksi. Dengan tapping box, setiap pelanggan akan dikenai pajak sebesar 10 persen.

”Mereka sebenarnya tetap melakukan penyetoran pajak. Tapi pajak hanya diambil dari pendapatan rumah makan saja, sedangkan dari konsumen tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Satpol PP Grobogan juga telah memberi tenggang waktu agar tempat makan tersebut segera melunasi pajak restoran beserta denda. Yakni denda untuk bulan September, Oktober, dan November 2022 disertai laporan transaksi penjualan.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik warung enggan membayarkan sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, pemilik pun tidak merespons ketika dihubungi. Karena itulah, dalam waktu dekat warung geprek tersebut akan ditutup permanen.  

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler