Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Grobogan – Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti 57 kasus yang ditangani selama Juli-November 2023. Pemusnahan digelar di halaman Kejari setempat, Kamis (23/11/2023).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Grobogan Ardiansyah mengatakan, berbagai benda dimusnahkan merupakan barang bukti kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
”Total terdapat 57 perkara, terhitung sejak Juni-November. Perkara yang menonjol, narkotika sebanyak 13 kasus, dan pencurian 10 kasus,” ungkap Ardiansyah.
Rincian kasusnya yakni perjudian (8 perkara), narkotika (13), pencurian (10), kejahatan terhadap nyawa (3), pengancaman (1), UU ITE (1), penadahan (1).
Kemudian kasus perlindungan anak (6), penganiyaan (8), pemerasan dan pengancaman (1), tindak pidana senjata api atau benda tajam (2), kehutanan (1), penipuan (1), dan tindak pidana lain lain (1).
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Ada juga yang diblender dan dihancurkan dengan mesin potong, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Seremonial pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Kejari Grobogan Iqbal. Selain itu, turut hadir pula beberapa instansi antara lain dari Polres Grobogan.
Editor: Ali Muntoha



