Murianews, Grobogan – Kejari Grobogan memusnahkan barang bukti 57 kasus yang ditangani selama Juli-November 2023. Pemusnahan digelar di halaman Kejari setempat, Kamis (23/11/2023).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Grobogan Ardiansyah mengatakan, berbagai benda dimusnahkan merupakan barang bukti kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
”Total terdapat 57 perkara, terhitung sejak Juni-November. Perkara yang menonjol, narkotika sebanyak 13 kasus, dan pencurian 10 kasus,” ungkap Ardiansyah.
Rincian kasusnya yakni perjudian (8 perkara), narkotika (13), pencurian (10), kejahatan terhadap nyawa (3), pengancaman (1), UU ITE (1), penadahan (1).
Kemudian kasus perlindungan anak (6), penganiyaan (8), pemerasan dan pengancaman (1), tindak pidana senjata api atau benda tajam (2), kehutanan (1), penipuan (1), dan tindak pidana lain lain (1).
Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Ada juga yang diblender dan dihancurkan dengan mesin potong, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Seremonial pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Kejari Grobogan Iqbal. Selain itu, turut hadir pula beberapa instansi antara lain dari Polres Grobogan.
Editor: Ali Muntoha



