Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Sejumlah baliho besar berbayar di Kabupaten Grobogan tak diturunkan petugas terkait hingga hari terakhir penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Padahal baliho tersebut diduga melanggar ketentuan lantaran ada tanda yang menjadi acuan untuk memilih.

Salah satu baliho tersebut diketahui berasal dari Caleg PDI Perjuangan. Terkait hal itu Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengaku sudah mendapat aduan tersebut. Ia pun membenarkan ada beberapa APK caleg terpasang di reklame berbayar yang belum diturunkan.

”Kami sudah meminta kepada parpol bersangkutan untuk menurunkan APK tersebut secara mandiri,” katanya, Senin (27/11/2023).

Fitri menjelaskan, untuk menertibkan APK di lokasi berbayar, butuh koordinasi dengan dinas terkati. Kemudian, terkait penertiban, merupakan wilayah Satpol PP. 

”Tidak serta merta penertiban APK langsung oleh Bawaslu mandiri. Dalam konteks APK di ruang berbayar, ada mekanisme yang harus dilalui, nggak auto ditertibkan,” imbuhnya. 

Fitri menambahkan, APK tersebut muncul belakangan ini setelah penertiban serentak Bawaslu bersama Panwascam beberapa waktu lalu. 

Anggota Bawaslu Grobogan Amal Nur Ngazis menambahkan, penurunan baliho terus dilakukan secara bertahap. Sedangkan, untuk baliho berbayar tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan panwascam setempat.

Amal mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan baliho tersebut dapat diturunkan hari ini. Dia memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membantu menginformasikan adanya pelanggaran tersebut. 

”Bawaslu akan berkoordinasi dengan Panwascam. Tanggal 28 November 2023 sudah mulai masa kampanye diharapkan partisipasi masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan. Jika melihat pelanggaran laporkan," kata dia.

Editor: Supriyadi

 

Komentar

Terpopuler