Ini Daftar Kades dan Mantan Kades di Grobogan yang Masuk Bui
Saiful Anwar
Selasa, 26 Desember 2023 10:21:00
Murianews, Grobogan – Sejumlah kepala desa (kades) dan mantan kades di Grobogan, Jawa Tengah terjerat kasus korupsi hingga harus menghuni jeruji besi. Berikut ini beberapa kades dan mantan kades di Grobogan yang dipenjara karena kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir.
1. Mantan Kades Ringinharjo, Kecamatan Gubug
M Bachtiar Rifai, mantan Kades Ringinharjo yang menjadi buron Kejari Grobogan selama 16 tahun berhasil ditangkap. Terpidana kasus korupsi itu ditangkap di Karangawen, Demak pada Januari 2022.
Dia diputus Mahkamah Agung pada 6 Januari 2005 dengan pidana 1 tahun dan uang pengganti Rp 25.282.000 serta denda Rp 10 juta. Rifai diketahui melarikan diri saat mengajukan upaya hukum.
Kasus yang menderanya yakni korupsi proyek fisik. Proyek tersebut tidak dikerjakan, namun dananya tetap dicairkan.
2. Mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon
Achmad Nur Solikin, mantan Kades Jetaksari divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi APBDes 2016 dan 2017. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada 21 April 2022.
Dia juga dihukum untuk membayar uang yang dikorupsinya sebesar Rp 682.771.620 dan denda sebesar Rp 200 juta.
3. Mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu
Eks Kades Jenengan Agus Suseno divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp 106.400.000.
4. Mantan Kades Jatipecaron, Kecamatan Gubug
Subkan Eko Sayogo, eks Kades Jatipecaron divonis empat tahun penjara dalam persidangan di Semarang pada 12 Oktober 2022. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni lima tahun bui. Dia terjerat kasus korupsi APBDes 2019 hingga 2021 dengan kerugian negara akibat perbuatannya sebesar Rp 437.184.086.
Posisi kades kemudian diisi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Pada 3 Mei 2023 lalu, Rosid dilantik Bupati Grobogan Sri Sumarni menjadi Kades Jatipecaron di Pendapa Kabupaten Grobogan.
5. Kades Gubug, Kecamatan Gubug
Kades Gubug Hadi Santoso dibui dalam kasus gratifikasi pengisian sekretaris desa. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 185 juta dari perangkat desanya dengan janji lolos mengisi posisi sekretaris desa.
Dalam persidangan 20 Desember 2023, dia dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Sidang berikutnya akan digelar pada 3 Januari 2024 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa Hadi.
Hadi kini telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Posisi kades diisi oleh pejabat kecamatan sebagai pelaksana tugas (plt).
6. Kades Kandangan, Kecamatan Purwodadi
Kades Kandangan Nurwanto Eko Putro mulai ditahan Kejari Grobogan pada Kamis (21/12/2023) lalu di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Penahanan sang kades setelah Kejari menerima tanggungjawab dari Polres Grobogan.
Dia diduga korupsi APBDes 2020 dan 2021 sebesar Rp 474.581.743 sebagaimana laporan aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Purwodadi.
Editor: Dani Agus



