Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Kejari Grobogan menyatakan kades yang terlibat kasus korupsi tidak hadir di setiap sosialisasi, penyuluhan, dan penerangan hukum yang diselengarakan pihaknya.

Catatan itu diungkapkan Kasi Intelijen Frengki Wibowo pada awak media, Jumat (29/12/2023). Paling banter, kades-kades tersebut hanya mengirimkan perwakilannya.

”Para kades yang terlibat kasus korupsi berdasarkan catatan kami mayoritas selalu absen dalam setiap acara sosialisasi, penyuluhan dan penerangan hukum baik oleh jajaran intelijen Kejari Grobogan. Sekalipun ada, yang hadir hanya salah satu perangkat desa dan sebatas mewakili saja,” katanya.

Frengki menjelaskan, secara umum para kades yang terlibat perbuatan korupsi sebelum tahun anggaran 2022. Dengan kata lain, korupsi dilakukan sebelum upaya pencegahan secara masif dilakukan melalui program Jaga Desa.

Selain itu, pihak Inspektorat Grobogan selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) telah mengupayakan pemulihan keuangan negara secara administratif sebelum kasus bergulir. Namun, Frengki melanjutkan, para kades yang terlibat korupsi tidak menggunakan kesempatan itu dengan baik.

”Para kades tersebut tidak menggunakan kesempatannya untuk perbaikan dan pemulihan kerugian keuangan negara yang telah terjadi,” ungkapnya.

Frengki menjelaskan, pemidanaan yang dilakukannya merupakan ultimum remedium atau senjata terakhir di saat berbagai upaya pencegahan ataupun perbaikan sudah tidak dapat lagi membuahkan hasil.

”Itu karena berbagai perbuatan yang dilakukan kepala desa dilatarbelakangi adanya niat jahat atau perbuatan koruptif,” katanya.

Frengki menegaskan, peristiwa tipikor dapat terjadi karena adanya niat jahat dan perbuatan koruptif dari pelakunya. Kemudian, kondisi tersebut tentunya hanya bisa ditemukan oleh aparat penegak hokum (APH) yang memang memiliki tugas dan fungsi untuk itu.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler