Kamis, 20 November 2025

Murianews, Grobogan – Seorang pemuda berinisial SA (34), warga Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan harus berurusan dengan polisi. Gara-garanya, ia menggadaikan motor temannya, AM (29).

SA sempat diamankan petugas Polsek Tanggungharjo. Hanya saja, kasus tersebut tidak berlanjut karena berakhir damai atau restorative justice setelah di mediasi petugas.

Kapolsek Tanggungharjo AKP Anang Heriyanto mengatakan, kasus itu bermula ketika SA menyambangi rumah AM untuk meminjam motor Scoopy. Tidak hanya unit motor, namun dengan STNK-nya.

”Saat itu SA mengaku meminjam motor tetangganya itu untuk pergi jalan-jalan ke Semarang. Karena merasa sudah kenal dan tetanggaan jadi dipinjami,” katanya, Kamis (4/1/2024).

Namun hingga tiga hari kemudian, motor itu tak kunjung dikembalikan. Saat ditanya, SA mengatakan bahwa motor AM telah digadaikan dan akan segera diambil.

”Tapi hingga tiga pekan kemudian, motor itu tak dikembalikan. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi,” terangnya.

SA kemudian diamankan saat berada di sebuah warung kopi. Saat diinterogasi, SA mengaku menggunakan uang hasil gadai untuk kebutuhan sehari-hari.

”Setelah kedua belah pihak saling bertemu, terjadi kesepakatan bahwa perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Tanggungharjo,” tutupnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler