Pelajar SMK di Grobogan Diminta Setop Pakai Knalpot Brong

Saiful Anwar
Rabu, 10 Januari 2024 21:13:00

Murianews, Grobogan – Satlantas Polres Grobogan menggencarkan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong. Salah satu sasarannya, yakni para pelajar SMK Pembangunan Nasional (Pembnas) Purwodadi.
Kasatlantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono mengatakan, sosialisadi larangan penggunaan knalpot brong terus dilakukan secara estafet. Termasuk melalui kegiatan police goes to school yang digelar Rabu (10/1/2024).
”Kami tak bosan-bosannya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk para pelajar. Harapannya, di tahun 2024 ini, Kabupaten Grobogan bisa zero knalpot brong,” katanya.
Pihaknya dalam kesempatan itu meminta para murid agar tak memasang knalpot brong pada kendaraannya. Saat sosialisasi, benar saja beberapa siswa masih didapati knalpot brong pada motornya.
Siswa itu kemudian ditegur dan disarankan untuk segera mengganti dengan knalpot standar pabrik. Yakni yang suaranya lebih ramah lingkungan.
Selain di SMK Pembnas, sosialisasi pelarangan knalpot brong juga digelar Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudhiarta bersama anggotanya. Sosialisasi menyasar tempat kursus bahasa Korea Ilbon Course di Kecamatan Brati.
Kasatlantas menegaskan, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran lalu-lintas. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
Editor: Supriyadi