Bangun Pagar di Tengah Jalan, Warga Danyang Grobogan Protes
Saiful Anwar
Jumat, 26 Januari 2024 18:09:00
Murianews, Grobogan – Pariyem, seorang nenek di Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) membangun pagar di tengah jalan di gang buntu RT 02 RW 05. Akibatnya, sejumlah warga pun kesulitan masuk, karena lebar jalan dari satu meter kini berkurang setengahnya.
Kepala Kelurahan Danyang Jami menjelaskan, pagar dengan panjang sekitar 20 meter itu dibangun sekitar tiga pekan lalu. Ada tiga rumah yang terdampak dari pembangunan pagar tersebut.
”Dibangun sekitar dua mingguan. Bu Pariyem meyakini batas tanahnya sampai situ. Ada tiga rumah yang berada di ujung gang buntu itu, terdampak pembangunan pagar Bu Pariyem,” jelasnya kepada Murianews, Jumat (26/1/2024).
Jami mengatakan, sebelumnya pihaknya telah meminta kepada Pariyem untuk menunda pembangunannya. Namun, Pariyem tetap bersikukuh. Bahkan, anak Pariyem sendiri yang kebetulan ketua RT setempat juga gagal membujuk.
”Sebelum dibangun, sudah saya minta agar jangan dibangun dulu. Anak kandungnya kebetulan ketua RT, dia juga sudah menyerah. Sudah angkat tangan, karena ibunya memang susah diatur,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jami menyatakan, akibat pagar tersebut, warga terdampak kesulitan lewat. Lebih-lebih yang membawa kendaraan sepeda motor.
”Lewatnya kan jadi sulit, kan tinggal setengah meter,” ujarnya.
Gara-gara pagar Pariyem, sejumlah unsur terkait pun menggelar rapat koordinasi di Kantor Satpol PP Grobogan, baru-baru ini. Pihak yang hadir yakni satpol PP, polsek, koramil, pemerintah kecamatan, serta sejumlah unsur lainnya.
Hasilnya, pihak yang keberatan dipersilakan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Purwodadi. Sebab, tanah tersebut memang bukan aset milik Pemkab Grobogan.
Meski demikian, Jami menyatakan belum akan menempuh jalur tersebut. pihaknya telah berkoordinasi dengan Disperakim Grobogan agar memasukkan tanah tersebut ke dalam aset Pemkab Grobogan.
”Ini sesuai prosedur, diusulkan ke Disperakim untuk dimasukkan ke aset pemerintah. Nanti ada keputusan Bupati untuk aset itu,” katanya.
Editor: Cholis Anwar



