Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Pengemplang pajak pembangunan Semen Grobogan, Direktur CV Adhi Jaya berinisial SAP minta dihukum seringan-ringannya.

Itu diungkapkannya dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).

”Terdakwa dan penasehat hukum terdakwa pada intinya memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi terdakwa,” ungkan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Frengki menjelaskan, terdakwa beranggapan dalam kasus tersebut bukan murni kesalahan terdakwa pribadi. Selain itu, saat itu ada wabah Covid-19 yang mengakibatkan perputaran ekonomi menjadi tersendat bahkan berhenti.

”Pimpinan perusahaan dalam transaksi rata-rata merupakan orang asing atau Tionghoa. Mereka pulang ke tempat asalnya sehingga pembayaran tertunggak,” imbuhnya.

Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait tindak pidana perpajakan.

SAP dinilai dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan merugian pada pendapatan negara.

Hal itu diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Penuntut Umum dalam tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Selain itu, SAP juuga dihukum denda sebesar dua kali jumlah pajak kurang bayar. Atau dari semula Rp 831.597.410 menjadi Rp 1,663,194,820.

Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita.

Harta benda itu dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar