Pengemplang Pajak Semen Grobogan Divonis 20 Bulan Penjara

Saiful Anwar
Selasa, 13 Februari 2024 20:15:00

Murianews, Grobogan – Direktur CV Adhi Jaya Surya Adhi Prasetya divonis satu tahun delapan bulan atau 20 bulan penjara dalam kasus pengemplangan pajak pembangunan Semen Grobogan. Pembacaan putusan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (13/2/2024).
Selain hukuman penjara, terdakwa didenda sebesar dua kali dari jumlah pajak kurang bayar kurang bayar sebesar Rp 1,6 miliar. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa.
Kemudian apabila terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar denda, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama empat bulan.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum sebelumnya. Pada persidangan 24 Januari 2024 lalu, penuntut umum meminta majelis menghukum terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian juga denda sebagaimana dalam putusan.
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara. Bertindak sebagai penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan yakni Ardiansyah.
Terdakwa dan penasihat hukumnya R. Agoeng Oetoyo hadir secara langsung dalam persidangan.
Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo menyatakan, kedua pihak menyatakan piker-pikir atas putusan tersebut.
”Bahwa terhadap putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” katanya dalam keterangan tertulis.
Editor: Supriyadi