Rabu, 19 November 2025

Murianews, Grobogan – Dua pemuda asal luar Jawa diamankan Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah belum lama ini. Gara-garanya keduanya tertangkap basah membawa ganja saat diamankan di pinggir jalan raya Gubug - Kedungjati, tepatnya Desa Kuwaron, Gubug, Grobogan.

Kedua pemuda itu yakni TOP (25), warga Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan dan GT (24) warga Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebuah paket besar yang dilakban warna cokelat. Setelah diperiksa di dalamnya berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

”Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Gubug - Kedungjati sering terjadi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian, petugas Satresnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).

Saat penyelidikan, petugas mencurigai sebuah mobil Honda Mobilio warna putih dengan nopol B 1363 KRH yang dikendarai terduga pelaku. Oleh petugas, kemudian dilakukan penghadangan. 

”Setelah dilakukan penghadangan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” imbuhnya. 

Kapolres membeberkan, kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Sebelumnya, dua pemuda berinisial GAPS (23) dan FDA (19) warga Kecamatan Penawangan, Grobogan juga ditangkap karena membawa narkoba jenis obat keras di kecamatan setempat. Obat keras itu diketahui jenis Yarindo, DMP Nova dan Trihexyphenidyl. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun bui dan denda maksimal Rp 500 juta. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler